Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan tata cara penyetoran pajak penghasilan (PPh) final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang dilaksanakan oleh wajib pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/2018, pajak penghasilan yang terutang berdasarkan PP 23/2018 dapat dilunasi dengan dua cara, yaitu disetor sendiri atau dipotong oleh pemungut/pemotong pajak.
“[Untuk] penyetoran sendiri pajak penghasilan terutang wajib dilakukan setiap bulan. Disetorkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” sebut DJP dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Minggu (16/10/2022).
Penyetoran pajak penghasilan secara sendiri dilakukan untuk setiap tempat kegiatan usaha. Wajib pajak yang melakukan penyetoran pajak penghasilan secara sendiri wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Namun, wajib pajak yang telah melakukan penyetoran pajak penghasilan—paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir—dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.
Sementara itu, PPh final UMKM yang dipotong atau dipungut oleh pemotong/pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak disetorkan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Penyetoran pajak tersebut menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP yang telah diisi atas nama wajib pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh pemotong/pemungut pajak.
SSP tersebut merupakan bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dan harus diberikan oleh pemotong/pemungut pajak kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut.
Kemudian, pemotong/pemungut pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPh atas pemotongan atau pemungutan PPh ke KPP tempat pemotong/pemungut pajak terdaftar paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. (rig)