Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pemerintah daerah akan memperoleh lebih banyak keuntungan dari kegiatan pengawasan bersama Ditjen Pajak (DJP).
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan kerja sama pengawasan diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Namun apabila ditimbang, ujarnya, keuntungan bagi pemerintah daerah ternyata lebih besar.
"Hasilnya lebih banyak untung ke daerahnya, dari segi data dan cara collection. Daerah pasti lebih untung," katanya, dikutip pada Sabtu (8/10/2022).
Prima mengatakan kerja sama pengawasan DJP dan pemerintah daerah bertujuan membantu daerah meningkatkan local taxing power. Pasalnya, banyak daerah yang mempunyai potensi penerimaan yang besar tetapi belum dapat direalisasikan dengan baik.
Dia menjelaskan penguatan local taxing power juga sama artinya dengan mendorong pembangunan dan kesejahteraan di daerah. Oleh karena itu, DJP terlibat memberikan dukungan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaannya.
Prima menyebut kerja sama pengawasan DJP dan pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak. Dalam praktiknya, DJP dan pemerintah daerah dapat mencocokkan pajak yang disetorkan kepada pemerintah pusat atau daerah.
"Nanti dari situ ada data, dan setelah itu juga DJP dalam hal ini bisa kasih asistensi bagaimana menagih pajak yang lebih efektif," ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan bersama antara DJP dan pemerintah daerah telah berjalan sejak 16 Juli 2019. Setiap tahun, pemda yang berpartisipasi dalam kerja sama tersebut terus bertambah hingga mencapai 254 atau 46,86% dari seluruh pemda.
Pada semester I/2022, dari sisi pemda secara keseluruhan telah mendapatkan tambahan potensi pajak mencapai Rp901 miliar dan tambahan realisasi penerimaan pajak senilai Rp63,68 miliar. (sap)