KONSULTAN PAJAK

Pembinaan Konsultan Pajak Berpindah, DJP dan PPPK Gelar Serah Terima

Muhamad Wildan
Rabu, 28 September 2022 | 11.45 WIB
Pembinaan Konsultan Pajak Berpindah, DJP dan PPPK Gelar Serah Terima

Sekretaris DJP Peni Hirjanto (kiri) dan Kepala PPPK Firmansyah (foto: Fredika Wahyu Setyawan/Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) melakukan serah terima fungsi pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak.

Kepala PPPK Firmansyah mengatakan peralihan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Sekretariat DJP ke PPPK merupakan bagian dari upaya pengintegrasian pembinaan profesi keuangan ke dalam 1 unit.

"PPPK telah menyiapkan integrasi tersebut dengan baik sejak awal menerima mandat tersebut. Kami bahkan sudah mencoba untuk melakukan pembinaan bersama antara PPPK dengan Sekretariat DJP," katanya, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Firmansyah menambahkan pembinaan tersebut mensyaratkan bahwa profesi harus mematuhi kode etik dan standar peraturan yang berlaku. Untuk itu, ia berharap DJP dan PPPK dapat tetap menjalin koordinasi lanjutan guna membina profesi konsultan pajak.

Sementara itu, Sekretaris DJP Peni Hirjanto menyebut pengalihan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dilakukan guna mencegah adanya konflik kepentingan antara regulator dan profesi keuangan.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemindahan kewenangan tersebut diyakini akan mempercepat pengerjaan permohonan izin konsultan pajak. Guna menciptakan pelayanan yang lebih baik oleh PPPK terhadap konsultan pajak, Peni juga berharap revisi terhadap PMK 111/2014 perlu dipercepat.

Untuk diketahui, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak sesungguhnya resmi berpindah dari DJP ke PPPK sejak 9 September 2022.

Sejak 9 September 2022, administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi konsultan pajak (SIKOP). Namun, alamat laman SIKOP berubah dari https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.

Korespondensi terkait dengan administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak juga dilakukan melalui PPPK yang beralamat di Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.