Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana perpajakan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso mengatakan bentuk-bentuk tindak pidana pajak itu diatur dalam 3 pasal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketiganya adalah Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A.
“Tolong hindari perbuatan-perbuatan tersebut [bentuk tindak pidana perpajakan], sehingga terhindar dari sanksi,” ujarnya dalam Taxlive bertajuk Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Kamis (22/9/2022).
Giyarso mengatakan Pasal 38 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tindak pidana karena kealpaan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
Kemudian, Pasal 39 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tindak pidana karena kesengajaan. Setidaknya ada 9 bentuk perbuatan kesengajaan yang diperinci dalam pasal tersebut.
Pertama, tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP.
Ketiga, tidak menyampaikan SPT. Keempat, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kelima, menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Keenam, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu /dipalsukan atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.
Ketujuh, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia atau tidak memperlihatkan/tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
Kedelapan, tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan dan dokumen lain selama 10 tahun. Kesembilan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Selanjutnya, Pasal 39A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tindakan kesengajaan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Selain itu, masih dalam Pasal 39A, ada tindak pidana berupa kesengajaan menerbitkan faktur pajak, tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP. Giyarso menegaskan atas berbagai tindakan yang dimuat dalam ketiga pasal tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Giyarso juga mengingatkan adanya penerapan asas ultimum remedium dilakukan pada 3 tahapan, yakni pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan persidangan.
“Jika sudah terlanjur melakukan tindak pidana perpajakan, tolong dimanfaatkan ultimum remedium,” imbuhnya. (Fauzara/kaw)