KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: Kenaikan Harga BBM Jadi Momentum Buat Kendaraan Listrik

Dian Kurniati
Kamis, 15 September 2022 | 17.30 WIB
Kemenperin: Kenaikan Harga BBM Jadi Momentum Buat Kendaraan Listrik

Pramuniaga menunjukkan fitur dari sebuah mobil listrik yang dipajang dalam pameran bertajuk Malang Autoshow 2022 di Hall Malang Olympic Garden, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menyebut kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi momentum yang tepat untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan penggunaan kendaraan listrik akan membuat masyarakat lebih hemat karena harga BBM sedang tinggi. Selain itu, kendaraan listrik juga mendukung penurunan emisi karbon.

"Meningkatnya minat masyarakat ke kendaraan rendah emisi juga dapat mengurangi konsumsi BBM dan melakukan diversifikasi energi sehingga dapat mengurangi ketergantungan Indonesia akan harga minyak global," katanya, dikutip pada Kamis (15/9/2022).

Taufiek menilai kendaraan listrik sudah makin populer di tengah masyarakat. Hal itu terlihat dari tingginya penjualan kendaraan listrik pada pameran otomotif yang diadakan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang diadakan di ICE BSD beberapa waktu lalu, terjual 1.594 unit kendaraan teknologi elektrifikasi. Angka itu terdiri atas 1.274 unit kendaraan listrik berbasis baterai dan 320 unit kendaraan hybrid.

Taufiek menyebut angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan penjualan kendaraan listrik sepanjang 2021. Menurutnya, acara pameran juga dapat menjadi ruang edukasi kepada masyarakat mengenai keunggulan kendaraan listrik.

"Green mobility menjadi titik berat manufaktur untuk menghasilkan kendaraan yang ramah lingkungan dengan berbagai kemajuan teknologi sehingga sektor otomotif dapat mendukung target carbon neutral pada 2060," ujarnya.

Saat ini, pemerintah melalui PP 74/2021 juga telah mengatur tarif PPnBM pada kendaraan bermotor berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan. Kebijakan itu diharapkan mampu mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.