SE-05/PJ/2022

Omzet Naik, DJP Bisa Kirim Surat Imbauan Kenaikan Angsuran PPh 25

Muhamad Wildan
Selasa, 13 September 2022 | 17.15 WIB
Omzet Naik, DJP Bisa Kirim Surat Imbauan Kenaikan Angsuran PPh 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak guna meningkatkan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak yang tersisa pada tahun pajak berjalan.

Surat imbauan tersebut diterbitkan bila wajib pajak wajib diproyeksikan mengalami peningkatan peredaran usaha sehingga PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan diproyeksikan akan meningkat bila dibandingkan dengan tahun pajak sebelumnya.

"Surat imbauan ... disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak diterbitkan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Selasa (13/9/2022).

Beleid di atas mengatur bahwa apabila wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan peningkatan angsuran PPh Pasal 25, DJP dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan surat keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan.

Surat keputusan peningkatan angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan harus disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak diterbitkan. Adapun contoh format surat keputusan terlampir dalam Lampiran CCC SE-05/PJ/2022.

Untuk diketahui, kewenangan DJP untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 telah tercantum dalam UU PPh. Pada Pasal 25 ayat (6) huruf f, DJP dapat menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak pada tahun pajak berjalan bila terjadi perubahan keadaan usaha wajib pajak.

Ketentuan yang lebih terperinci tentang penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 telah tercantum dalam KEP-537/PJ/2000. Merujuk pada Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak perlu dihitung kembali bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan akan lebih dari 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.