ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak UMKM Lakukan Pencatatan tapi Takut Ribet? DJP Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews
Minggu, 11 September 2022 | 17.43 WIB
Wajib Pajak UMKM Lakukan Pencatatan tapi Takut Ribet? DJP Sarankan Ini

Tampilan beberapa petunjuk penggunaan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan adanya fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora memberikan panduan penggunaan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak. Fitur ini diyakini dapat mempermudah wajib pajak UMKM.

“Bagi #KawanPajak UMKM yang mau melakukan pencatatan tapi takut ribet? Jangan khawatir, cara pencatatan melalui M-Pajak bisa kawan pajak dapatkan dengan mengikuti panduannya,” tulis KPP Pratama Jakarta Tambora, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Untuk menggunakan fitur pencatatan UMKM, wajib pajak hanya perlu mengisi kolom tanggal dan nilai pemasukan. Wajib pajak hanya tinggal memilih tombol ‘tambah’ untuk membuat catatan UMKM yang baru. Selain itu, ada tombol ‘filter’ untuk mengurutkan daftar catatan berdasarkan pada bulan/tahun.

Wajib pajak juga dapat mengubah list catatan UMKM yang telah dibuat dengan memasukkan jumlah pemasukan (omzet) terbaru pada kolom inputan. Bila sudah selesai, wajib pajak hanya perlu menyimpannya dengan memilih tombol ‘ubah catatan’.

Dalam bagian petunjuk penggunaan pencatatan UMKM ditunjukkan wajib pajak dapat melihat jumlah pemasukan tiap bulannya. Selain itu, fitur pencatatan UMKM juga langsung menyediakan penghitungan pajak penghasilan sebesar 0,5% terhadap omzet atau pemasukan yang dicatat.

“Anda dapat melihat detail perhitungan pajak penghasilan Anda dalam 1 bulan, dan bisa langsung membuat kode billing,” demikian bunyi bagian petunjuk fitur pencatatan UMKM.

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak. Simak ‘Update M-Pajak! Ada Fitur Pencatatan untuk WP UMKM’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mehaga
baru saja
apakah perlu pembuktian atas pencatatan nya?