Gedung DJBC.
BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ribuan perusahaan telah menikmati fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah.
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan kebanyakan perusahaan tersebut juga sempat tertekan akibat pandemi Covid-19. Dalam hal ini, DJBC juga memberikan berbagai dukungan agar perusahaan tersebut tetap dapat beroperasi.
"Ketika Covid, bagaimana kita mencoba perusahaan itu tetap berjalan dan bagaimana dia tetap ekspor," katanya, Rabu (10/8/2022).
Untung mengatakan pemerintah melalui DJBC memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, serta mengefisiensi biaya produksi dan logistik. Dengan kebijakan itu juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hingga Juli 2022, tercatat ada 1.394 perusahaan yang memperoleh fasilitas kawasan berikat, yang 615 di antaranya berada di Jawa Barat. Sedangkan untuk kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), fasilitas ini diberikan kepada 360 perusahaan.
Mengenai KITE industri kecil dan menengah (IKM), terdapat 120 perusahaan yang memperoleh fasilitas tersebut. Kebanyakan perusahaan itu bergerak di sektor furnitur, barang kerajinan, dan tekstil.
Untung menjelaskan pandemi telah menyebabkan permintaan ekspor merosot sehingga perusahaan penerima fasilitas kepabeanan sulit memasarkan produknya. Di sisi lain, ada kendala kelangkaan kontainer sehingga proses ekspor menjadi mahal dan lama.
Dalam situasi tersebut, DJBC memberikan berbagai relaksasi agar perusahaan tetap berproduksi. Misalnya melakukan shifting produksi menjadi barang-barang yang dibutuhkan untuk menangani pandemi Covid-19 dan memasarkan barangnya di dalam negeri.
Menurut Untung, relaksasi yang diberikan DJBC diharapkan mampu mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya.
"Sekarang sudah mulai baik. Kita harapkan akan tetap [baik], syukur-syukur ada investasi yang bisa masuk lagi," ujarnya. (sap)