Tampilan awal Surat Edaran No. 09/PJ/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran baru mengenai ketentuan multilateral convention (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Pakistan.
Surat edaran bernomor SE-09/PJ/2022 tersebut diterbitkan sebagai pemberitahuan saat berlaku (entry into force) dan saat berlaku efektifnya (entry into effect) MLI atas P3B antara Indonesia dan Pakistan.
"Surat edaran dirjen ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Pakistan dapat berjalan sebagaimana mestinya," bunyi SE-09/PJ/2022, dikutip pada Rabu (3/8/2022).
Dijabarkan dalam surat edaran, MLI berlaku (entry into force) bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020. Bagi Pakistan, MLI berlaku pada 1 April 2021.
MLI berlaku efektif (entry into effect) atas pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) sejak 1 Januari 2022 di Indonesia dan 20 November 2021 di Pakistan.
Sehubungan dengan pajak-pajak lainnya, MLI berlaku efektif sejak 1 Januari 2023 di Indonesia dan 20 Mei 2022 di Pakistan. Dalam SE-09/PJ/2022 juga terlampir naskah sintesis P3B antara Indonesia dan Pakistan yang telah dimodifikasi oleh kedua negara melalui MLI.
DJP menyatakan naskah sintesis memiliki fungsi untuk membantu memahami dampak MLI terhadap P3B antara Indonesia dan Pakistan.
"Naskah asli konvensi dan P3B Indonesia-Pakistan tetap menjadi dasar hukum yang berlaku," bunyi lampiran SE-09/PJ/2022.
Untuk diketahui, Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 dengan diterbitkannya Perpres 77/2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia mencantumkan P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.
Tanpa adanya MLI, suatu P3B hanya dapat direvisi melalui negosiasi ulang secara bilateral. Berkat MLI, P3B direvisi secara serentak tanpa perlu proses negosiasi bilateral yang panjang. (rig)