Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) selalu menindaklanjuti setiap informasi, termasuk tentang potensi pajak, yang diterima dari berbagai pihak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas terbuka terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.
“Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP),” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (22/7/2022).
Setiap data dan informasi yang diterima DJP dari berbagai pihak akan memperkuat basis data perpajakan. Selama ini, DJP juga sudah rutin menerima data dan informasi. Simak ‘DJP Rutin Dapat Data dan Informasi Wajib Pajak, Sudah Tahu?’.
Salah satu sumber data dan informasi berasal dari 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Otoritas menerima data dari ILAP setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis data.
Hasil pengolahan data dan informasi yang diterima akan digunakan untuk menjalankan pengawasan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi yang diperoleh DJP dengan Surat Pemberitahuan (SPT), otoritas akan menyampaikan imbauan.
Neilmaldrin memberi contoh selama periode Program Pengungkapan Sukarela (PPS), DJP telah mengirimkan imbauan kepada wajib pajak yang didasarkan pada hasil analisis. Berdasarkan pada hasil analisis, ada ketidaksesuaian antara data dalam SPT dan data yang diterima DJP dari pihak ketiga.
Dia mengatakan PPS menjadi kesempatan yang diberikan secara terbuka, transparan, dan adil kepada semua wajib pajak. Kesempatan diberikan sebelum DJP menjalankan undang-undang pajak secara konsisten, transparan, dan akuntabel. (kaw)