KEBIJAKAN PAJAK

Booster Pariwisata, KEK Lido Diguyur Insentif Pajak oleh Pemprov Jabar

Muhamad Wildan
Sabtu, 23 Juli 2022 | 12.00 WIB
Booster Pariwisata, KEK Lido Diguyur Insentif Pajak oleh Pemprov Jabar

Groundbreaking KEK Lido pada September 2021 lalu.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan insentif pajak untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan insentif pajak baik pengurangan maupun pembebasan pajak memiliki potensi menumbuhkan kembali industri pariwisata di Jawa Barat.

"[Insentif] pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat dan pajak air permukaan itu diberikan secara bertahap. Contoh besarannya bisa 50%, namun angka itu bisa berkurang seiring dengan jalannya proyek," ujar Dedi, dikutip Rabu (20/7/2022).

Tak hanya insentif pajak, Dedi mengatakan insentif atas retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) juga bisa diberikan hingga 50%.

"Keringanan pajaknya bisa mencapai 50% dan angkanya bisa turun seiring waktu," ujar Dedi.

Untuk diketahui, sebagian wilayah Lido di Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai KEK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 69/2021. KEK Lido difokuskan untuk kegiatan pariwisata dan industri kreatif.

Di atas lahan KEK Lido seluas 1.040 hektar tersebut rencananya akan dibangunn beberapa sarana dan prasarana seperti theme park, studio film, lapangan golf, dan lain-lain.

Nilai investasi di KEK Lido untuk 20 tahun ke depan diperkirakan akan mencapai Rp32 triliun dan bakal menyerap 29.545 tenaga kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.