BASIS DATA PERPAJAKAN

DJP Rutin Dapat Data dan Informasi Wajib Pajak, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 22 Juli 2022 | 11.22 WIB
DJP Rutin Dapat Data dan Informasi Wajib Pajak, Sudah Tahu?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperluas basis data perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan. Selama ini, DJP juga sudah mendapatkan data dan informasi keuangan dari berbagai pihak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Selama ini, pemerintah dalam hal ini DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasinya untuk memperluas basis data perpajakan,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (22/7/2022).

Pemerintah, sambungnya, telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, atau keterangan dari lembaga jasa keuangan. Jasa keuangan yang dimaksud seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lainnya.

Kewenangan tersebut sudah diamanatkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.

“Data tersebut secara rutin diterima oleh DJP setiap bulan April,” imbuhnya.

Selain itu, sebanyak 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP) juga mengirim data terkait perpajakan secara berkala kepada DJP. Otoritas menerimanya setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis data.

Tidak hanya itu, pemerintah juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (automatic exchange of information/AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia. Saat ini, sudah ada 113 yurisdiksi partisipan (inbound) dan 95 yurisdiki tujuan pelaporan (outbound). Data diterima setiap September.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.