Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system akan mengubah model pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pembaruan coretax system akan memperkuat basis data dan informasi perpajakan. Melalui sistem ini, DJP akan dapat memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan profil risiko tinggi.
"Nanti by sistem mereka yang berisiko tinggi yang duluan kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan," katanya dalam siniar D'maestro, dikutip Selasa (12/7/2022).
Nufransa mengatakan pembaruan coretax system akan membuat cara kerja DJP semakin akuntabel karena semuanya didasarkan pada sistem. Apalagi dengan analisis melalui compliance risk management (CRM), DJP akan dengan mudah menentukan wajib pajak yang perlu segera diperiksa.
Dia menjelaskan pemeriksaan wajib pajak selama ini belum banyak memanfaatkan data yang dimiliki DJP. Oleh karena itu, pemeriksaan biasanya didahulukan kepada wajib pajak yang lebih bayar dan mengajukan restitusi.
Dengan kondisi tersebut, pada akhirnya wajib pajak dengan beresiko tinggi justru belum tersentuh oleh pemeriksa. Nufransa pun meyakini kecenderungan ini bakal berubah setelah pembaruan coretax system selesai.
"Jadi lebih efektif, fokus pada mereka-mereka yang memang suka mengemplang pajak," ujarnya.
Selain pembaruan coretax system, saat ini Kemenkeu juga memiliki rencana besar untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM). Frans menyebut Kemenkeu telah menyiapkan jabatan-jabatan fungsional yang difokuskan untuk melakukan pekerjaan seperti pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.
Pembaruan coretax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi coretax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
Pembaruan coretax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent-change management.
Pemerintah menargetkan implementasi pembaruan coretax system secara nasional akan dapat terlaksana mulai Oktober 2023. (sap)