Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian materiel atas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diajukan oleh pemohon bernama Priyanto.
Menurut MK, pemohon sama sekali tidak menyampaikan argumentasi mengenai pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dan UUD 1945. Pemohon juga tidak menguraikan kaitan antara kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon dengan inkonstitusional norma.
"Namun, [permohonan] lebih banyak menguraikan adanya potensi kerugian dalam kasus konkret yang nantinya berpotensi akan dialami pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul ketika membacakan putusan, dikutip pada Jumat (8/7/2022).
Manahan menuturkan pemohon tidak dapat menyampaikan argumen secara utuh dan jelas mengenai pertentangan antara ketentuan pengenaan PPN atas jasa pendidikan, kebutuhan pokok, dan jasa medis dengan UUD 1945.
Dalam pembacaan putusan tersebut, lanjutnya, MK sebenarnya sudah memberikan nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.
"Akan tetapi, permohonan pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas," ujar Manahan.
Kemudian, pemohon juga diketahui meminta MK untuk dapat merumuskan norma baru dengan cara menghidupkan kembali pasal yang telah dihapuskan melalui UU HPP.
Namun, MK berpandangan pemohon sebaiknya mengajukan legislative review kepada pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR. (rig)