Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama.
JAKARTA, DDTCNews - Indonesia sebagai pemegang Presidensi G-20 akan menggelar Ministerial Tax Symposium sebagai bagian dari pertemuan 3rd Finance and Central Bank Deputies (FCBD) dan Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G-20 di Bali, pekan depan.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan simposium tersebut akan membahas isu-isu pajak yang penting bagi negara-negara berkembang. Menurutnya, anggota G-20 akan membantu negara berkembang mengimplementasikan konsensus pajak global.
"Itu memang permintaan Indonesia supaya tidak hanya mengedepankan kepentingan negara-negara [anggota G-20]," katanya, Kamis (7/7/2022).
Mekar mengatakan G-20 Ministerial Tax Symposium akan terbagi dalam 2 sesi. Sesi pertama membahas dukungan agar negara berkembang mampu memperkuat upaya mobilisasi sumber daya domestiknya.
Dalam hal ini, G-20 akan mendorong penerapan standar transparansi dan pertukaran informasi untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan menciptakan pemulihan ekonomi berkelanjutan.
Kemudian pada sesi kedua, bakal dibahas dukungan teknis yang diberikan negara G-20 kepada negara berkembang agar dapat mengimplementasikan solusi 2 pilar pajak global. Menurut Mekar, salah satu dampak dari implementasi tersebut yakni perubahan yang terjadi dalam lanskap perpajakan internasional.
Misalnya pada Pilar 2, kesepakatan tentang tarif pajak minimum global sebesar 15% bakal berpengaruh besar pada negara berkembang yang mengandalkan insentif untuk menarik investasi.
"Dalam sesi kedua akan membahas bagaimana cara terbaik yang lebih optimum untuk negara-negara berkembang mempersiapkan diri terkait perubahan lanskap perpajakan internasional," ujarnya.
Saat ini, dunia terus membahas solusi 2 pilar yang dirilis OECD/G-20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), termasuk di forum G-20. Proposal Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.
Sementara pada Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. (sap)