UU CIPTA KERJA

Belajar dari UU Ciptaker, Publik Perlu Terlibat Saat Penyusunan Aturan

Dian Kurniati
Senin, 04 Juli 2022 | 18.30 WIB
Belajar dari UU Ciptaker, Publik Perlu Terlibat Saat Penyusunan Aturan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai partisipasi publik terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan perlu diperkuat.

Pernyataan Suahasil tersebut berkaitan dengan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) melalui penerbitan UU 13/2022 yang baru saja dilakukan pemerintah dan DPR. Menurutnya, UU 13/2022 lahir atas arahan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika melakukan uji materi terhadap 11/2020 tentang UU Cipta Kerja.

"Telaahan UU Cipta Kerja oleh MK menyatakan undang-undang ini perlu kita sempurnakan prosesnya. Jadi ada satu proses dan substansi," katanya dalam sosialisasi UU 13/2022, Senin (4/7/2022).

Suahasil mengatakan UU 13/2022 terbit karena cara membentuk peraturan perundang-perundangan memang harus terus direviu dan disempurnakan. Sejalan dengan esensi reformasi, partisipasi publik dalam penyusunan peraturan juga perlu ditingkatkan.

Menurutnya, partisipasi publik menjadi esensi yang utama untuk memastikan sebuah peraturan perundang-undang disusun secara layak. Partisipasi publik juga akan memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan.

Selain partisipasi publik, Suahasil menyebut elemen yang juga penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yakni mengenai konsep serta informasi dan pengetahuan. Ketiga elemen tersebut juga menjadi isu yang ditegaskan kembali dalam UU 13/2022.

Menurutnya, proses penyusunan UU Cipta Kerja tergolong kompleks karena memuat hampir seluruh sendi kehidupan bernegara, khususnya yang berhubungan dengan pemerintah. Meski telah melalui proses yang panjang, tahapan uji materi di MK menunjukkan masih ada elemen yang perlu disempurnakan.

"Kita melakukan review terus menerus. Namun ketika MK mengeluarkan itu banyak hal tentang proses perlu kita sempurnakan, terutama tentang partisipasi," ujarnya.

Suahasil menambahkan implementasi UU 13/2022 akan mengubah lanskap perekonomian Indonesia di berbagai macam sektor. Secara bersamaan, UU tersebut juga mengubah cara kerja birokrasi yang berhubungan dengan masyarakat sehingga pada akhirnya akan berdampak pada persepsi dunia mengenai proses bisnis di Indonesia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.