KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkumham Kabarkan Progres Harmonisasi RPP Fasilitas PPN

Dian Kurniati
Kamis, 16 Juni 2022 | 10.30 WIB
Kemenkumham Kabarkan Progres Harmonisasi RPP Fasilitas PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut proses harmonisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai fasilitas PPN masih terus berjalan.

DJPP mengatakan proses harmonisasi RPP dilakukan dengan mengadakan rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan atau stakeholder. Proses harmonisasi harus dilakukan sebelum RPP tersebut diundangkan.

"Pembahasan dilakukan virtual melalui video conference," sebut DJPP dalam akun Twitter @djppkemenkumham, dikutip pada Kamis (16/6/2022).

DJPP menyebut RPP fasilitas PPN akan menjadi aturan pelaksana dari Pasal 16B ayat (1) UU 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut DJPP, agenda rapat yang terselenggara kemarin meliputi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPP fasilitas PPN. Nanti, RPP akan mengatur fasilitas PPN dibebaskan dan PPN/PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu.

Selain itu, fasilitas juga diberikan atas penyerahan jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean.

Proses harmonisasi RPP fasilitas PPN juga melibatkan perwakilan dari sejumlah kementerian atau lembaga di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Keuangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian, Kementerian Perhubungan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ada pula perwakilan dari Kementerian Kesehatan; Kementerian Pertanian; Kementerian Sosial; Kementerian Perdagangan; Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Melalui UU HPP, pemerintah mengatur ulang pemberian pengecualian dan fasilitas PPN. Sejumlah barang dan jasa kini dikeluarkan dari pengecualian sehingga semuanya menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Namun, pemerintah tetap memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan untuk kebutuhan pokok. Pengecualian PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP, sedangkan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan diatur dalam Pasal 16B. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.