Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP atas penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance belum dapat menjamin kelayakan para penerima fasilitas.
Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan hasil pemeriksaan saat mulai berproduksi (LHP SMB) diketahui pemeriksa tidak melakukan penilaian atas aktiva tetap wajib pajak penerima fasilitas, khususnya atas aktiva tetap yang diperoleh dari pihak terafiliasi.
"Dalam kertas kerja dan LHP SMB tidak seluruhnya menyebutkan status pihak yang menjual aktiva tetap kepada wajib pajak [penerima fasilitas]," tulis BPK dalam LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 - Semester I/2021, dikutip pada Rabu (8/6/2022).
Bila LHP SMB menyebutkan adanya transaksi afiliasi yang dilakukan oleh wajib pajak, pemeriksa DJP menyatakan tidak melakukan pengujian atas nilai aktiva tetap tersebut.
Sebagai contoh, atas wajib pajak A19 penerima fasilitas tax holiday diketahui pemeriksa menyatakan tidak menguji penjamin atas pinjaman ke bank. Terdapat pula potensi transfer pricing yang tak diuji oleh pemeriksa.
Atas wajib pajak A20 yang merupakan penerima fasilitas tax holiday, pemeriksa diketahui tidak menguji kewajaran nilai transaksi berupa mesin dari pihak afiliasi karena masalah keterbatasan waktu. Padahal, nilai mesin yang ditransaksikan melebihi 50% dari total nilai investasi.
Atas wajib pajak A22 yang merupakan penerima fasilitas tax allowance, pemeriksa diketahui tak menguji kebenaran nilai aset karena tidak dalam kapasitas untuk melakukan penilaian atas aset-aset tersebut.
Dari contoh-contoh tersebut dapat diketahui DJP tak melakukan pengujian atas nilai aktiva tetap, terutama aktiva yang diperoleh dari pihak afiliasi. Akibat permasalahan ini, BPK melihat terdapat risiko nilai aset yang diberikan wajib pajak kepada DJP tidak sesuai dengan ketentuan.
Masalah ini timbul karena Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan tak melibatkan fungsional penilai dalam melakukan pemeriksaan lapangan. Aspek teknis pengujian nilai aset yang diperoleh dari transaksi dengan hubungan istimewa juga belum diatur.
BPK merekomendasikan kepada DJP untuk menyusun aturan teknis mengenai pelibatan fungsional penilai dalam melakukan pengujian aset atas hubungan istimewa. (rig)