Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak daerah hingga April 2022 tercatat mengalami peningkatan secara tahunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak daerah pada periode Januari—April 2022 tercatat senilai Rp51,86 triliun. Penerimaan tersebut tercatat mengalami peningkatan 2,7% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu senilai Rp50,49 triliun.
“Pemerintah daerah mulai mendapatkan lagi penerimaan daerahnya. Ini tentu kita harapkan semakin membaik dengan kegiatan ekonomi yang mulai pulih,” kata Sri Mulyani, dikutip pada Kamis (26/5/2022).
Peningkatan pajak daerah itu terutama berasal dari jenis pajak yang bersifat konsumtif, seperti pajak hiburan, pajak hotel, pajak parker, dan pajak restoran. Hal tersebut mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang turut membaik selaras dengan kondisi ekonomi nasional.
Realisasi penerimaan pajak hiburan tercatat tumbuh 196,93%, pajak hotel tumbuh 83,06%, pajak parker tumbuh 37,31%, dan pajak restoran tumbuh 37,29%. Selanjutnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor tercatat tumbuh 14,12% dan BBNKB tumbuh 12,18%.
“Pajak hiburan sudah naik 196% karena memang [kinerja pada] 2020 dan 2021 itu menurun sekali. Hotel juga sudah mulai pulih lagi,” kata Sri Mulyani.
Kendati sudah mencatatkan kinerja positif, pemerintah daerah juga masih perlu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dimiliki agar performa positif tetap bertahan pada tahun berjalan.
Realisasi penerimaan retribusi daerah pada Januari—April 2022 tercatat senilai Rp1,59 triliun atau lebih rendah dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp2,14 triliun. Hasil pengelolaan kekayaan daerah senilai Rp3,61 triliun, sedikit di atas kinerja periode yang sama tahun lalu Rp3,42 triliun.
Kemudian, realisasi penerimaan lain-lain PAD yang sah hingga April 2022 tercatat senilai Rp9,57 triliun. Capaian itu lebih rendah dibandingkan kinerja pada Januari—April 2021 senilai Rp14,25 triliun. (kaw)