Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai melaporkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga 19 April 2022 mencapai Rp65,62 triliun, tumbuh 23,51% year on year (yoy).
Adapun secara total penerimaan kepabeanan dan cukai hingga periode tersebut adalah senilai Rp93,95 triliun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pencapaian itu tumbuh 32,99% yoy.
"Secara nominal, penerimaan kepabeanan dan cukai terutama didukung oleh penerimaan dari cukai, khususnya CHT mencapai 69,85 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai," kata Nirwala dalam keterangan resminya dikutip pada Sabtu (7/5/2022).
Capaian penerimaan cukai hasil tembakau tersebut memperlihatkan adanya tren kenaikan. Sebab, pada akhir Maret 2022 realisasinya senilai Rp55,65 triliun atau tumbuh 15,39 % yoy.
Namun demikian, pada bulan lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pertumbuhan cukai rokok sudah mulai normal atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan Januari-Februari 2022.
Kemenkeu menyebut pada 2 bulan itu, penerimaan cukai rokok sempat dipengaruhi oleh limpahan penerimaan dari tahun 2021 sebagai efek PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Di sisi lain, Nirwala optimistis penerimaan kepabeanan cukai bisa mencapai target akhir tahun, sejalan dengan kinerjanya. Sebab, realisasi tersebut sudah mencapai 38,35% dari target penerimaan kepabeanan dan cukai pada APBN 2022.
"Kinerja APBN di tahun 2022 juga terbukti tumbuh dan menguat seiring dengan peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Salah satu komponen pendukungnya adalah peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai yang bersumber dari bea masuk, bea keluar, dan cukai," ujarnya. (sap)