JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM dapat meminta pengembalian atau restitusi atas PPh final UMKM 0,5% yang terlanjur dipotong ketika bertransaksi dengan pemotong pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/2015.
"Mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat menggunakan tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan PMK 187/2015," katanya, Kamis (28/4/2022).
Sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf a, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan apabila terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
Bila hal ini terjadi, wajib pajak dapat meminta kembali kelebihan pembayaran dengan mengajukan permohonan kepada kantor pelayanan pajak (KPP).
Permohonan pengembalian harus dilampiri bukti pembayaran pajak baru SSP atau sarana administrasi lainnya yang dipersamakan SSP, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
Nanti, DJP akan melakukan penelitian atas kebenaran pembayaran pajak dan dapat meminta dokumen serta keterangan secara lebih lanjut kepada wajib pajak.
Apabila permohonan diterima, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB). Pengembalian pajak dilakukan melalui penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP).
Untuk diketahui, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun.
Namun, PMK 99/2018 tak kunjung dilakukan penyesuaian dengan ketentuan terbaru tersebut. Alhasil, wajib pajak UMKM berpotensi terkena potongan pajak 0,5% ketika bertransaksi dengan pemotong pajak, meskipun omzet UMKM belum mencapai Rp500 juta. (rig)