PPN PRODUK DIGITAL

DJP Tunjuk 7 Perusahaan Asing Baru Sebagai Pemungut PPN PMSE

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 April 2022 | 20.49 WIB
DJP Tunjuk 7 Perusahaan Asing Baru Sebagai Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menunjuk 7 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sepanjang Maret 2022 ini sebagai pemungut PPN atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia.

Ketujuh pelaku usaha tersebut antara lain Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, Lexis Nexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.

“Sesuai dengan PMK 60/2022, tarif PPN-nya sebesar 11% dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN. Lalu, disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (14/4/2022).

Pada saat bersamaan, DJP juga mencabut dan membetulkan pemungut PPN PMSE pada Maret 2022 ini. Pencabutan dilakukan terhadap Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukkan di bulan Desember 2020 lalu.

Kemudian, DJP juga mencabut Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan Blizzard Entertainment Inc. pada Januari 2022 lalu. Selain pembetulan, otoritas pajak juga melakukan empat pembetulan.

Pembetulan tersebut antara lain Facebook Ireland Limited yang berganti nama menjadi Meta Platform Ireland Limited. Lalu, Hewlett-Packard Enterprise USA yang berrganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, serta perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc.

Hingga 31 Maret 2022, terdapat 103 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 pelaku di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp5,73 triliun.

“Untuk 2022 sendiri, total setoran PPN PMSE mencapai Rp1,1 triliun,” ujar Neilmaldrin.

Dia juga mengingatkan kewajiban pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020.

Kriteria tersebut antara lain, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.