KEBIJAKAN PAJAK

Ganggu Insentif PPN Rumah, Kemenkeu Minta Perda PBG Segera Diterbitkan

Muhamad Wildan
Selasa, 12 April 2022 | 12.15 WIB
Ganggu Insentif PPN Rumah, Kemenkeu Minta Perda PBG Segera Diterbitkan

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyelesaikan peraturan daerah (perda) tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerahnya masing-masing.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan penyesuaian perda izin mendirikan bangunan menjadi perda PBG diperlukan sehingga proses investasi di daerah tidak terhambat.

"Jangan sampai ada investasi di daerah, apakah itu pembangunan real estat, yang membutuhkan PBG tetapi tidak bisa diberikan pelayanan karena perda PBG ini belum ada," katanya, Selasa (12/4/2022).

Akibat ketiadaan perda tersebut, lanjut Bhimantara, pemerintah daerah tidak memungut retribusi dari PBG. Alhasil, pemerintah daerah tidak memberikan layanan PBG tersebut. Padahal, menurut UU Pemda, layanan publik wajib diberikan.

Untuk itu, ia mengimbau perda mengenai PBG dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam memungut retribusi atas PBG dan potensi pendapatan daerah yang hilang dapat diminimalkan.

Berdasarkan catatan DJPK, sudah terdapat 123 rancangan perda PBG yang dievaluasi oleh DJPK pada saat ini. Dari total rancangan perda PBG yang diterima DJPK tersebut, sebanyak 113 rancangan perda telah dinyatakan selesai.

"Sebetulnya proses evaluasi PBG yang kami terima sudah kami selesaikan semua. Ada norma waktu yang harus kami kejar. Kita harus sama-sama komitmen mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Bhimantara.

Untuk diketahui, IMB diubah menjadi PBG sejak diundangkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan PP 16/2021 sebagai ketentuan pelaksana, pemda sesungguhnya harus melakukan penyesuaian aturan paling lambat pada 2 Agustus 2021.

Namun, pada faktanya, banyak pemda yang tak mematuhi amanat PP tersebut. Hal ini menghambat implementasi PBG di daerah dan turut berdampak terhadap pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.

Mengingat banyak pemda tidak memiliki perda PBG, banyak rumah yang belum mendapatkan PBG dari pemda sehingga tidak siap diserahterimakan.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan; perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif; serta perkiraan harga jual rumah.

Rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangungan tersebut. Jika retribusi PBG belum diatur oleh pemda, PBG tak bisa diberikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.