JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa dalam layanan aplikasi e-form terkadang bukti pemungutan/pemotongan belum otomatis masuk dalam sistem otoritas. Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya.
Sebagai informasi, data pelaporan pajak yang terdapat dalam aplikasi e-form antara lain bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya.
"Perlu diingat bahwa dalam hal masih terdapat penghasilan yang bukti pemungutan/ pemotongannya belum otomatis masuk ke dalam sistem, wajib pajak harus tetap melaporkan penghasilan tersebut kepada DJP," sebagaimana dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi Maret 2022 dikutip pada, Selasa (5/4/2022).
Adapun beberapa penyebab bukti pemungutan/pemotongan tersebut belum masuk sistem DJP. Pertama, terdapat jeda waktu proses peng-input-an data oleh pemungut/pemotong pajak dengan waktu pengunduhan formulir PDF.
Kedua, pemungut/pemotong pajak melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya secara manual sehingga memerlukan waktu untuk direkam ke dalam sistem elektronik.
Ketiga, pemungut/pemotong pajak belum membayar dan/atau melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya ke DJP.
"Untuk itu, apabila terdapat data prepopulated yang belum tersedia, wajib pajak dapat mengonfirmasi terlebih dulu kepada pemungut/pemotong pajak," kata DJP.
Di sisi lain, DJP mengimbau apabila status Surat Pemberitahuan (SPT) adalah kurang bayar dan wajib pajak telah melakukan pembayaran, tersedia menu validasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan nomor bukti pemindahbukuan (Pbk) untuk menghindari kesalahan ketik kode NTPN atau nomor Bukti Pbk.
Lebih lanjut, ketika hendak mengunggah formulir, terdapat opsi pengiriman token atau kode verifikasi yang dapat dikirimkan melalui email atau SMS one time password (OTP).
"Apabila wajib pajak memilih menggunakan SMS OTP, maka harus dipastikan nomor tersebut masih aktif dan terisi cukup pulsa," ujar DJP. (sap)