Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan keputusan baru mengenai standar pelayanan di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) mulai dari kantor pusat, kantor wilayah (kanwil), hingga kantor pelayanan pajak (KPP).
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022 ini ditetapkan guna mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak.
"Dalam memberikan acuan bagi pelaksanaan penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan ... perlu menyusun Standar Pelayanan di lingkungan Ditjen Pajak," bunyi pertimbangan KEP-160/PJ/2022, Selasa (5/4/2022).
Standar pelayanan DJP pada level kantor pusat, kanwil, dan KPP yang tercantum dalam 3 lampiran KEP-160/PJ/2022.
Pada diktum kedua, ditegaskan seluruh standar pelayanan DJP harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi DJP. Standar tersebut nantinya menjadi acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan dan masyarakat guna perbaikan penyelenggaraan layanan publik.
Untuk Kantor Pusat DJP, terdapat 6 jenis pelayanan yang ditetapkan standarnya, yaitu penerbitan atau peningkatan surat izin konsultan pajak, penerbitan kembali atau perpanjangan kartu tanda pengenal konsultan pajak.
Lalu, pencabutan surat izin konsultan pajak, permohonan penetapan saat dimulainya saat berproduksi secara komersial, pemberitahuan informasi layanan publik, dan permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP).
Untuk kanwil DJP, terdapat 11 jenis layanan yang ditetapkan standarnya mulai dari izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah, pemusatan tempat PPN terutang, penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, hingga penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tidak berwujud.
Untuk level KPP, terdapat 85 jenis pelayanan yang ditetapkan standarnya, mulai dari pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, aktivasi sertifikat elektronik, surat keterangan fiskal, hingga keberatan.
KEP-160/PJ/2022 telah ditetapkan sejak 30 Maret 2022 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (rig)