Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers Update Informasi Perpajakan Terkini, Jumat (1/4/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final atas penyerahan aset kripto sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyampaikan tujuan dikenakannya PPN final terhadap aset kripto untuk memberikan kemudahan para wajib pajak.
"Nanti yang pungut (PPN) exchanger namanya. (Tarif) PPN final 0,1%," katanya saat Konferensi Pers Update Informasi Perpajakan Terkini, Jumat (1/4/2022).
Yoga menjelaskan pemerintah akan memberikan kewajiban kepada exchanger atau platform-platform digital yang memperdagangkan aset kripto untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN final tersebut.
"Dengan peraturan menteri keuangan (PMK), sudah otomatis (ditunjuk sebagai pemungut). Dari kami sudah melakukan persiapan sistem administrasi, sudah diskusi dengan pelaku usaha dan stakeholder lainnya," ujar Yoga.
Untuk diketahui, pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang PPN dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang mengimplementasikan skema PPN final tersebut dalam waktu dekat ini.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan PPN final atas aset kripto baru akan diimplementasikan di periode Mei 2022. Dengan kata lain, pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pemungut PPN final untuk melakukan persiapan.
"Jadi ada masa transisi," ujar Yoga.
Sejalan dengan PPN final, Yoga mengatakan perdagangan atas aset kripto juga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1%. (rig)