Paparan yang disampaikan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 3/2022 tentang IKN, Selasa (22/3/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak khusus di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang ditetapkan oleh Otorita IKN harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan DPR terlibat dalam menyetujui ketentuan pajak khusus di IKN Nusantara mengingat tidak ada DPRD atau lembaga legislatif level daerah yang sejenis di ibu kota baru.
"Pajak IKN ditetapkan Kepala Otorita IKN setelah disetujui DPR. Mengapa? Ada prinsip dasar untuk pengenaan perpajakan, no taxation without representation," katanya dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 3/2022 tentang IKN, Selasa (22/3/2022).
Didik menjelaskan pajak adalah pungutan yang dikenakan atas wajib pajak tanpa adanya balas jasa langsung dari pemerintah kepada wajib pajak. Meski tidak ada DPRD, pajak harus dilaksanakan dengan tetap melibatkan lembaga legislatif sebagai representasi masyarakat yang dananya dipungut negara.
"Oleh karena setting-nya tidak ada DPRD maka kontrolnya adalah DPR," ujar Didik.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai pajak dan pungutan khusus di IKN diatur pada Pasal 24 UU 3/2022 tentang IKN.
"Dalam rangka pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN ..., Otorita IKN dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN," bunyi Pasal 24 ayat (4) UU 3/2022.
Pajak khusus yang menjadi kewenangan Otorita IKN adalah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Subjek, objek, dan tarif dari pajak-pajak di IKN akan diperinci pada Peraturan Pemerintah (PP) Pendanaan dan Penganggaran IKN. (rig)