Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut akan menambah beberapa kemudahan administratif dalam tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) pada revisi Permenaker No. 2/2022.
Ida mengatakan ketentuan dalam Permenaker 2/2022 akan dikembalikan sebagaimana substansi yang tertuang dalam Permenaker 19/2015. Saat ini, lanjutnya, proses revisi tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada awal Mei 2022.
"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (17/3/2022).
Selama proses revisi berjalan, sambung Ida, ketentuan yang diatur dalam Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku. Dengan demikian, pencairan JHT dapat dilakukan tanpa perlu menunggu masa pensiun pada usia 58 tahun.
Dia menjelaskan proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan. Tahapannya meliputi serap aspirasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga untuk merumuskan pokok-pokok pikiran.
"Setelah itu, dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, untuk kemudian dilakukan harmonisasi. Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lainnya," ujarnya.
Saat ini, lanjut Ida, proses serap aspirasi juga telah berjalan. Dia juga mengaku telah mengundang perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai materi revisi Permenaker 2/2022 telah sesuai dengan kebutuhan pekerja karena ditambahkan dengan beberapa kemudahan. Dia berharap revisi peraturan itu dapat segera diundangkan.
Sebelumnya, Ida menerbitkan Permenaker 2/2022 yang mengatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Hal ini sempat menuai perdebatan di kalangan pekerja sehingga Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk merevisi peraturan tersebut.
Merujuk pada Permenaker 19/2015, pencairan JHT baru dapat dilakukan selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. (rig)