Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan kolaborasi penegakan hukum pidana dengan penegakan hukum administratif pada tahun ini.
Berdasarkan pada informasi yang disampaikan DJP dalam laman resminya, kolaborasi tersebut menjadi salah satu dari serangkaian upaya untuk menegakkan hukum pidana pajak berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
“DJP juga akan mengoptimalkan kolaborasi penegakan hukum pidana dengan penegakan hukum administratif, antara lain fungsi pengawasan dan pemeriksaan pajak,” tulis DJP, dikutip pada Senin (7/3/2022).
Pada 2022, DJP masih akan terus menegakkan hukum pidana pajak berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Hal tersebut makin diperkuat dengan adanya beberapa ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketentuan yang dimaksud antara lain perluasan kesempatan pengajuan penghentian penyidikan Pasal 44B sampai dengan tahap persidangan, penegasan kewenangan penyidik terkait penyitaan dan pemblokiran aset, serta ketentuan pidana denda yang tidak dapat langsung disubsider.
Pada tahun ini, DJP juga akan memperkuat peran lembaga peradilan dalam penanganan pidana pajak. Penguatan dilakukan melalui pelatihan bersama para aparat penegak hukum, pelaksanaan asistensi penanganan tindak pidana perpajakan, tindak pidana pencucian uang, dan penelusuran aset, serta pemberian akreditasi laboratorium forensik digital DJP.
“Bagi DJP yang tugas utamanya mengumpulkan penerimaan negara, tegaknya hukum pidana adalah terwujudnya keadilan, terciptanya efek jera dan gentar, serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara,” jelas DJP.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJP menjalankan penegakan hukum pidana pajak berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada tahun lalu. DJP menegakkan hukum pidana pajak melalui 3 kegiatan utama yaitu, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital. Simak ‘DJP Lakukan 3 Kegiatan Penegakan Hukum Pidana Pajak, Ini Hasilnya’. (kaw)