Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah turut mengatur ketentuan transisi untuk penerapan tarif PPh final jasa konstruksi terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022.
Atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya PP 9/2022, Pasal II angka 1 huruf a PP 9/2022 mengatur pengenaan PPh final dilakukan sesuai dengan PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2009.
"Untuk pembayaran kontak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PP ini berlaku, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP ini," bunyi Pasal II angka 1 huruf b PP 9/2022, Jumat (25/2/2022).
Dengan berlakunya PP 9/2022, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan aturan pelaksana dari PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 9/2022.
PP 9/2022 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 21 Februari 2022. Adapun PP 9/2022 mengubah tarif PPh final jasa konstruksi sekaligus menambah jumlah tarif dari yang awalnya 5 tarif menjadi 7 tarif.
Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%.
Atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar sebesar 4%.
Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%.
Atas pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha, PP 9/2022 mengatur tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%.
Selanjutnya, atas pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha, PPh final yang dikenakan adalah sebesar 4%.
Untuk jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar 3,5%.
Terakhir, jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan dikenai tarif PPh final sebesar 6%. (rig)