Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Tedy Iswahyudi (kiri) memberikan penjelasan dalam TaxLive episode 37, Kamis (24/2/2022).
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak masih dapat menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT.
Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Tedy Iswahyudi mengatakan aplikasi masih bisa dipakai selama belum ditutup mulai akhir bulan ini.
“Sebelum 28 [Februari 2022]. Sekarang ini Kawan Pajak membuat SPT Tahunan atau melaporkan memakai e-SPT, karena belum kita alihkan [ke e-form atau e-filing], ya bisa. Itu masih bisa kita terima,” ujarnya dalam TaxLive episode 37, Kamis (24/2/2022).
Sesuai dengan Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap. Untuk jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, penutupan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, DJP memastikan wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan lewat aplikasi e-SPT tidak perlu melakukan pembetulan setelah saluran tersebut ditutup. Wajib pajak hanya perlu memastikan pengisiannya sudah sesuai.
Dengan penutupan aplikasi e-SPT, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi e-form atau e-filing yang diakses pada menu login di laman www.pajak.go.id (DJP Online). Wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. Sementara itu, daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap. (kaw)