Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan diterbitkannya Surat Edaran MA No. 4/2021 yang memperjelas penerapan beberapa ketentuan dalam penanganan tindak pidana perpajakan, khususnya atas korporasi.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan Surat Edaran MA (SEMA) No. 4/2021 diperlukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di lapangan.
"SEMA ini diterbitkan sebagai respons MA atas beberapa permasalahan dalam penanganan perkara di bidang perpajakan," katanya ketika membacakan Laporan Tahunan MA Tahun 2021, Selasa (22/2/2022).
Terdapat 4 poin pengaturan pada SEMA 4/2021. Pertama, MA menegaskan tindak pidana perpajakan bagi subjek korporasi dapat dikenai pidana denda sekaligus pidana tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, dalam hal praperadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, wewenang pemeriksaan ada pada pengadilan negeri daerah hukum tempat kendudukan penyidik atau penuntut umum.
Ketiga, bila korporasi yang menjadi subjek hukum dalam tindak pindana perpajakan mengalami kepailitan, tanggung jawab pidana para pengurus atau pihak lain tidak dihapuskan. Keempat, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhkan pidana percobaan.
"Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak sampai dengan perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka terdakwa dipandang sebagai wajib pajak yang tidak beritikad baik," ujar Syarifuddin.
SEMA 4/2021 telah ditetapkan pada 29 November 2021 dan ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi serta ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia. (rig)