Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2022. Perlu diingat, pemerintah telah memberikan insentif berupa pengecualian pajak penghasilan (PPh) atas dividen untuk orang pribadi.
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi dividen bisa dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat wajib pajak dalam negeri menginvestasikan dan melaporkan realisasi investasinya secara berkala setiap tahun.
“Diinvestasikan paling singkat 3 tahun dan penghasilan dividen tersebut dilaporkan di bagian penghasilan tidak termasuk objek pajak,” tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (17/2/2022).
Adapun bentuk investasi dan tata caranya diatur dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, menyebut (mention) @kring_pajak, pemilik akun @maspieDioank mempertanyakan ketentuan pajak terkait dengan dividen.
“Saya bikin SPT 1770S, ada terima dividen dari bursa tapi oleh sekuritas tidak dipotong PPh. Uang dari dividen kan masuk lagi ke saham saya, jadi otomatis termasuk diinvestasikan kembali kan?,” sebut akun @maspieDoank.
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 41 PMK 18/2021, penyampaian laporan dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak. Dalam hal ini, pelaporan disampaikan melalui e-reporting investasi.
Untuk memanfaatkan aplikasi e-reporting investasi, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu pada menu Profil di DJP Online. Wajib pajak hanya perlu memberi tanda centang e-reporting investasi pada bagian Aktivasi Fitur Layanan.
Terdapat beberapa informasi yang perlu dilaporkan wajib pajak agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari pengenaan PPh. Adapun informasi yang perlu dicantumkan pada e-reporting Investasi mirip dengan format dokumen laporan realisasi investasi pada Lampiran VII PMK 18/2021. (sap)
Hai, Kak.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) February 17, 2022
Berdasarkan PMK 18/2021 dividen yang berasal dari perusahaan dalam negeri yang diterima Orang Pribadi dalam negeri bisa dikecualikan dari objek pajak PPh dengan syarat diinvestasikan dan dilaporkan di laporan realisasi investasi setiap tahunnya.
(1/2)