Tampilan depan dokumen Permenaker 2/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 mengubah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru ini membuat manfaat JHT baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang bagi para pekerja. Menurutnya, JHT tersebut berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/2/2022).
Chairul mengatakan JHT akan menjadi program yang memberikan perlindungan bagi pekerja di hari tua atau memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Meski demikian, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan peluang bagi pekerja melakukan klaim dari manfaat JHT dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian, dia menyebut PP 46/2015 menyatakan klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila pekerja telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan masa pensiun bagi pekerja adalah pada usia 56 tahun.
"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.
Chairul menambahkan ketentuan dalam PP 46/2015 juga menjadi dasar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022. Menurutnya, penerbitan Permenaker itu sudah melalui proses dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait.
Dia menyebut Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi mengenai Permenaker 2/2022 kepada para pemangku kepentingan, terutama para pimpinan serikat pekerja lantaran ketentuan itu menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.
Permenaker 2/2022 mengatur JHT baru dapat dicairkan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022.
Petisi untuk menolak Permenaker 2/2022 juga muncul di situs change.org. Hingga saat ini, tercatat 345.361 orang telah menandatangani petisi tersebut. (sap)