ILUSTRASI. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah), Manahan MP Sitompul (kiri) dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang uji materi Pasal 222 UU Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan atas pengujian formil UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada pekan depan, Selasa (15/2/2022).
Uji formil sendiri telah diajukan oleh pemohon bernama Priyanto sejak 21 Januari 2022. Menurut pemohon, metode omnibus yang digunakan pada UU HPP tidak dikenal dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
"Teknis omnibus law sama sekali tidak dikenal dalam UU PPP, sehingga penyusunan UU HPP yang menggunakan metode omnibus law jelas-jelas melanggar UU PPP yang berarti bertentangan dengan UUD 1945," tulis pemohon dalam permohonannya, dikutip Rabu (9/2/2022).
Pemohon memandang MK sendiri sudah mengeluarkan kaidah hukum mengenai metode omnibus pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pada putusan tersebut, metode omnibus belum diadopsi dalam UU PPP sehingga metode tersebut tidak dapat digunakan dalam pembentukan undang-undang.
Dalam petitum, pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan pembentukan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Untuk diketahui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah putusan yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusan tersebut, pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang diminta untuk melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.
Bila perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tak kunjung dilakukan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Dalam upaya melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja, DPR telah berinisiatif untuk membahas RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU PPP.
Pada rancangan revisi atas UU PPP yang disusun oleh Baleg DPR RI, metode omnibus didefinisikan sebagai metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru, atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu. (sap)