Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak dimaksudkan semata-mata untuk mengeruk pajak yang lebih besar dari masyarakat.
Ma'ruf mengatakan pengesahan UU HPP menjadi upaya pemerintah menciptakan regulasi dan sistem pajak yang memberikan keadilan bagi pelaku usaha. Apalagi, ekonomi digital terus berkembang pesat sehingga memerlukan regulasi baru untuk mengaturnya, termasuk dari sisi pajak.
"Pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan memuat ketentuan mengenai pajak digital, bukan semata-mata untuk mengeruk pajak yang lebih besar, melainkan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha dan industri," katanya, dikutip pada Selasa (8/2/2022).
Ma'ruf menuturkan kemajuan teknologi digital telah melahirkan berbagai peluang dan tantangan. Disrupsi teknologi tidak hanya mengubah kebiasaan lama di kalangan praktisi dan akademisi, tetapi juga memengaruhi arah kebijakan negara, termasuk di bidang fiskal dan pajak.
Dia juga menilai keberadaan teknologi digital juga menimbulkan risiko seperti capital outflow dan pengabaian kewajiban membayar pajak. Untuk itu, pemerintah ingin mengantisipasi segala persoalan tersebut melalui UU HPP.
Ma'ruf menjelaskan berbagai risiko tersebut perlu diantisipasi dengan baik karena digitalisasi juga menjadi mesin penggerak perekonomian. Ekonomi digital Indonesia diprediksi menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada 2025 dengan nilai mencapai Rp1.700 triliun.
Selama pandemi pada awal 2020 hingga pertengahan 2021, terdapat 21 juta konsumen digital baru. Akumulasi nilai pembelian pengguna internet di Indonesia juga naik 49% dari US$47 miliar menjadi US$70 miliar pada akhir 2021.
Ma'ruf berharap aliran modal global terus masuk sehingga Indonesia dapat menjadi tujuan investasi terpopuler di Asia Tenggara, melampaui Singapura.
"Indonesia mesti memiliki posisi tawar yang kuat dan mampu mengambil manfaat-manfaat alih teknologi dan inovasi. Indonesia harus berdikari secara digital," ujarnya.
Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya melaksanakan reformasi perpajakan.
Implementasi peraturan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan karena ruang lingkupnya yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan cukai.
UU HPP juga mengatur pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk menunjuk pihak lain seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk memungut/memotong pajak dari transaksi yang dilakukan melalui platform tersebut.
Beleid tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap platform penyelenggara sistem elektronik apabila tidak menyelenggarakan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak. (rig)