Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PMK 3/2022 yang memuat perpanjangan periode pemberian 3 insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
Ditjen Pajak (DJP) merilis pernyataan resmi melalui Siaran Pers No.SP-9/2022 yang dipublikasikan pada hari ini, Kamis (3/2/2022). DJP menegaskan perpanjangan waktu sampai dengan akhir semester I/2022 diberikan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP melalui siaran pers tersebut.
DJP menyatakan ada 3 insentif pajak yang diberikan. Pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022.
Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan masa pajak juni 2022.
Untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK 9/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif. Simak ‘Perpanjang Insentif PPh Pasal 25, WP Harus Sampaikan Pemberitahuan’.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu penyampaian laporan realisasi atau pembetulan masa pajak Januari 2021—Desember 2021 berdasarkan pada PMK 9/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi. Penyampaian paling lambat 31 Maret 2022. Simak ‘Diundur! Laporan Realisasi Insentif Pajak Paling Lambat 31 Maret 2022’.
Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif. Sementara itu, wajib pajak yang membuat laporan realisasi tetapi tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK 9/2021 s.t.t.d PMK149/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan dengan jenis dan kriterianya. Simak pula ‘PPh Final DTP Disetop, Sri Mulyani: Ada Fasilitas Permanen untuk UMKM’.
“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” jelas Neilmaldrin.
Neilmaldrin mengatakan rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (kaw)