Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia (kanan) memberikan dokumen hasil sidang Pansus RUU IKN kepada Menteri Keungan Sri Mulyani (kedua kanan) yang juga dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyiapkan aturan pelaksana dari Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Padahal, UU IKN sendiri baru disahkan DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu sehingga belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta menjelaskan penyiapan aturan pelaksana UU IKN dilakukan untuk mendukung eksekusi pembangunan infrastruktur ibu kota baru di lapangan nantinya.
"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Febry dikutip dari siaran pers Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (20/1/2022).
Febry menambahkan, aturan pelaksana memang perlu disiapkan secara cepat karena seluruh aspek pendukung IKN perlu diatur lewat regulasi. Misalnya, pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.
"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ungkap Febry.
Dia menambahkan, UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.
"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tegasnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada sidang paripurna, Selasa (18/1.2022). Dalam sidang tersebut, mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali dari fraksi PKS. (sap)