PELAPORAN SPT

Wajib Pajak PPh Seperti Ini Dikecualikan dari Kewajiban Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Januari 2022 | 18.22 WIB
Wajib Pajak PPh Seperti Ini Dikecualikan dari Kewajiban Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu mendapat pengecualian dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Pasal 3 ayat (8) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan pertimbangan efisiensi atau pertimbangan lainnya, menteri keuangan dapat menetapkan wajib pajak PPh yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

“Misalnya wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” bunyi penggalan penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, dikutip Kamis (6/1/2022).

Dalam aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Wajib pajak yang dimaksud merupakan wajib pajak yang memenuhi salah satu dari 2 kriteria.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU PPh.

Terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria pertama ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria kedua ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT Masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.

Wajib juga pajak perlu memperhatikan pelaporan SPT. Hal ini untuk menghindari risiko SPT dianggap tidak disampaikan. Simak ‘Awas, SPT Dianggap Tidak Disampaikan Wajib Pajak Jika Ini Terjadi’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.