KPP PRATAMA SIBOLGA

Petugas Pajak Datangi UMKM, Tanya Soal Omzet dan Kepemilikan Harta

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Desember 2021 | 17.00 WIB
Petugas Pajak Datangi UMKM, Tanya Soal Omzet dan Kepemilikan Harta

Petugas dari KPP Pratama Sibolga dan KP2KP Gunungsitoli saat melakukan kunjungan ke wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

SIBOLGA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan upaya pengawasan terhadap wajib pajak menjelang tutup tahun. Tugas ini dijalankan melalui unit vertikal DJP, seperti yang dilakukan KPP Pratama Sibolga di Sumatra Utara belum lama. Sasaran kunjungan lapangan kali ini adalah pelaku UMKM.

Bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli, KPP Pratama Sibolga melakukan kunjungan lapangan untuk menyisir potensi perpajakan di Kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan. 

Dalam visit tersebut, petugas pajak yang terdiri dari Account Representative (AR), pejabat pengawas, dan pelaksana melakukan wawancara terhadap wajib pajak UMKM. Informasi yang digali oleh petugas pajak adalah terkait omzet pelaku usaha, kepemilikan harta, serta data lain yang diperlukan. 

"Tujuannya untuk memperluas basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah," tulis KPP Pratama Sibolga dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/12/2021). 

Melalui kunjungan lapangan ini, otoritas berharap bisa meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunannya. KPP Pratama Sibolga menambahkan, otoritas memang mendapat tantangan untuk melakukan pengawasan dan edukasi pajak karena kondisi medan yang beragan. Seperti Kelurahan Pulau Tello yang disebut cukup sulit dijangkau. 

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.