PENERIMAAN PAJAK

Harga Batu Bara Melesat, Setoran Pajak Moncer

Muhamad Wildan
Minggu, 26 Desember 2021 | 06.00 WIB
Harga Batu Bara Melesat, Setoran Pajak Moncer

Ilustrasi penambangan batu bara. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tren kenaikan harga batu bara telah memberikan kontribusi besar terhadap setoran pajak, terutama dari PPN, dalam tahun berjalan ini.

Kemenkeu menyebut setoran pajak sektor pertambangan meningkat pesat dalam tahun berjalan ini. Pesatnya permintaan batu bara membuat harga batu bara dan setoran PPN dari penjualan komoditas ikut melejit.

Pada November 2021, harga batu bara acuan sudah mencapai US$215,01 per ton, tertinggi dalam 2 tahun terakhir. Angka tersebut juga 2 kali lipat lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga pada Juni 2021.

"Hal ini berdampak pada terdongkraknya penerimaan PPN dalam negeri pada bulan November 2021 sebesar Rp918,88 miliar," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Desember 2021, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Untuk diketahui, penyerahan batu bara mulai dipungut PPN seiring dengan berlakunya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undan tersebut menghapus batu bara dari jenis barang yang dikecualikan dari PPN.

"Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara," bunyi Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN yang diubah dengan UU Cipta Kerja.

Setelah sempat tertekan sangat dalam pada tahun lalu, setoran pajak dari sektor pertambangan per November 2021 mampu tumbuh hingga 59,1%. Sektor pertambangan memberikan kontribusi sebesar 4,7% terhadap penerimaan pajak.

Saat ini, realisasi penerimaan pajak per November 2021 mencapai Rp1.082,56 triliun atau 88,04% dari target 2021 senilai Rp1.229,58 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.