Petugas KP2KP Kualuh Hulu saat melakukan KPDL. (foto: Ditjen Pajak)
LABUHANBATU UTARA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan basis pajak. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara belum lama ini.
Petugas dari KP2KP melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak sebagai bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KDPL menjelang akhir tahun ini dilakukan untuk meminta data dan informasi kepada wajib pajak terkait objek pajak yang diperoleh selama tahun 2021.
"Kegiatan ini juga disertai dengan memberi pemahaman kepada wajib pajak mengenai hal-hal dan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dipenuhi oleh wajib pajak ke depannya," ujar Kepala KP2KP Kualuh Hulu Atma Hendra Sada Kata Surbakti dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Jumat (24/12/2021).
KPDL, ujar Hendra, dilakukan oleh DJP serta pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama untuk pengumpulan data dan informasi pada lokasi tempat tinggal atau usaha wajib pajak. KPDL bisa dilakukan melalui pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, atau wawancara.
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)