Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak (DJP) menargetkan untuk dapat menyelesaikan lebih dari 50 jenis permohonan wajib pajak pada 2024 seiring dengan pengembangan layanan elektronik.
Kementerian Keuangan menyebut layanan elektronik atau call yang tersedia dan dikembangkan KLIP DJP terus bertambah setiap tahun. Dengan demikian, permohonan yang membutuhkan penyelesaian di kantor pajak secara bertahap akan terus dikurangi.
"Ke depannya, KLIP DJP akan semakin diperkuat secara tugas dan fungsinya untuk mendukung program click, call, & counter (3C)," sebut Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Desember 2021, dikutip pada Jumat (24/12/2021).
Secara bertahap, KLIP DJP telah memiliki kewenangan untuk memproses penyelesaian permohonan layanan tertentu melalui fungsi back-end office.
Selain itu, KLIP DJP juga sudah bisa memproses layanan permohonan perubahan data tertentu seperti perubahan data alamat dalam satu wilayah KPP, perubahan alamat e-mail, hingga perubahan nomor telepon wajib pajak.
KLIP DJP juga sudah bisa memproses penetapan wajib pajak nonefektif (NE) untuk orang pribadi serta pengaktifan wajib pajak NE, baik untuk orang pribadi maupun badan.
Tak hanya itu, KLIP DJP juga telah mengambil peran dalam melaksanakan fungsi penagihan melalui pemberian notifikasi tagihan pajak serta imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi tagihan sebelum jatuh tempo.
Untuk mendukung peningkatan kepatuhan formal, KLIP DJP juga sudah bisa memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan, khusus bagi mereka yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
Pada akhir tahun ini, KLIP DJP menargetkan dapat memproses pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dari wajib pajak. (rig)