KEBIJAKAN PAJAK

UU HKPD Perluas Kriteria Rokok yang Dapat Menjadi Objek Pajak Daerah

Muhamad Wildan
Kamis, 23 Desember 2021 | 12.00 WIB
UU HKPD Perluas Kriteria Rokok yang Dapat Menjadi Objek Pajak Daerah

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memperinci kriteria rokok yang menjadi objek pajak daerah atau yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Dalam undang-undang sebelumnya, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rokok yang menjadi objek pajak daerah hanya meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Kini, dengan UU HKPD, bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai dapat menjadi objek pajak daerah.

"Rokok ... meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok," bunyi Pasal 33 ayat (2) UU HKPD, dikutip Kamis (23/12/2021).

Lebih lanjut, UU HKPD juga menjelaskan rokok yang dikecualikan dari objek pajak daerah adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Adapun tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Sebagaimana ketentuan sebelumnya pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok dan importir rokok yang memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (BKC).

Pajak rokok dipungut langsung oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai rokok, yakni Ditjen Bea dan Cukai. Pajak rokok dipungut langsung dan disetor ke kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Setelah diterima provinsi, sebanyak 70% dari penerimaan pajak rokok wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota. Pajak rokok dibagikan kepada kabupaten/kota secara proporsional setidaknya berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.