WEBINAR DDTC ACADEMY DAN UNP

UU HPP Diharapkan Bisa Jawab 3 Masalah Inti Pajak Ini

Syadesa Anida Herdona
Kamis, 23 Desember 2021 | 10.33 WIB
UU HPP Diharapkan Bisa Jawab 3 Masalah Inti Pajak Ini

Managing Partner DDTC Darussalam dalam joint webinar yang diselenggarakan DDTC Academy berkolaborasi dengan PSAP Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, Kamis (23/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) idealnya harus bisa menjawab permasalahan inti dalam sistem perpajakan Indonesia.

Managing Partner DDTC Darussalam menyampaikan setidaknya 3 permasalahan dalam sistem perpajakan Indonesia. Payung hukum baru, sambungnya, seharusnya dapat menjawab 3 persoalan mendasar tersebut.

Pertama, target penerimaan pajak Indonesia yang tidak pernah tercapai sejak 2009 hingga 2020. Darussalam menyampaikan terlepas dari bagaimana target tersebut ditetapkan, kinerja tersebut menjadi masalah besar bagi pembangunan di Indonesia.

Kita lihat bagaimana nanti implementasi UU HPP. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana UU HPP mampu menyelesaikan permasalahan target penerimaan pajak yang tak pernah tercapai,” ujar Darussalam dalam joint webinar yang diselenggarakan DDTC Academy berkolaborasi dengan PSAP Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, Kamis (23/12/2021).

Kedua, hubungan pertumbuhan ekonomi dengan potensi pajaknya. Tax buoyancy Indonesia dalam 10 tahun terakhir berada di angka 0,8. Angka ideal tax buoyancy adalah 1. Hal ini menjadi catatan bagi otoritas untuk membenahi permasalahan tersebut. Simak ‘Apa Itu Tax Buoyancy?’.

Ketiga, kinerja tax ratio. Dalam webinar bertajuk Implikasi UU HPP: Persiapan Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak tersebut, Darussalam menyampaikan tax ratio Indonesia masih rendah.

“Permasalahan tax ratio kita sungguh memprihatinkan. Jika dilihat, komparasi tax ratio Indonesia dengan negara tetangga, posisi kita termasuk yang ada di bawah,” ujar Darussalam.

Rendahnya tax ratio menjadi persoalan yang terus-menerus dihadapi Indonesia. Apalagi, pada saat ini, tax ratio Indonesia rata-rata berada di bawah 10%. Menurut International Monetary Fund (IMF), tax ratio suatu negara idealnya sebesar 15%.

Dari suatu penelitian yang telah dilakukan, ungkap Darussalam, reformasi pajak terkait dengan administrasi hanya bisa menambahkan 1,5% pada tax ratio. Di sisi lain, reformasi kebijakan hanya bisa menambahkan 3,5% tax ratio.

Oleh karena itu, Darussalam mengingatkan perlu adanya upaya kerja keras pembenahan tax ratio. Darussalam berharap adanya reformasi kebijakan yang dibawa UU HPP mampu menjadi senjata untuk membenahi permasalahan tax ratio. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.