PMK 175/2021

Simak Ketentuan Baru Pembebasan Bea Masuk Reimpor Lewat Barang Kiriman

Muhamad Wildan
Jumat, 17 Desember 2021 | 13.07 WIB
Simak Ketentuan Baru Pembebasan Bea Masuk Reimpor Lewat Barang Kiriman

Calon penumpang mengamati suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mempertegas ketentuan mengenai barang ekspor yang diimpor kembali melalui barang kiriman.

Pada Pasal 12 ayat (1) PMK 175/2021, barang yang direimpor melalui barang kiriman dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk.

"Barang kiriman yang dilakukan impor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7," bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 175/2021, dikutip Jumat (17/12/2021).

Pada Pasal 7, ditegaskan pembebasan bea masuk bisa diperoleh bila importir mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean tempat pemasukan barang. Permohonan haru disampaikan dengan dilengkapi dokumen pendukung.

Permohonan harus memuat data tentang identitas importir, perincian barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, tujuan ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor serta tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Dokumen pendukung yang dibutuhkan antara lain pemberitahuan pabean ekspor, dokumen tentang perkiraan nilai barang dan spesifikasinya, tujuan pengiriman barang ekspor, serta surat pernyataan dari importir yang menunjukkan barang yang direimpor merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor.

Kemudian, dibutuhkan jugaĀ dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor berupa bill of landing dan sejenisnya, hingga keterangan dari pihak di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan reimpor.

"Pembebasan bea masuk ... diberikan berdasarkan permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 175/2021.

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan impor barang kiriman adalah impor yang dilakukan melalui penyelenggara pos. Ketentuan umum tentang impor barang kiriman diperinci pada PMK 199/2019.

Bea masuk atas impor barang kiriman dikenakan bila barang kiriman memiliki nilai pabean lebih dari FOB (freightĀ on board) US$3 per penerima barang per kiriman.

Atas barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB US$3 hingga FOB US$1.500, dikenakan bea masuk sebesar 7,5% beserta PPN dan PPnBM. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.