Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tak semua fasilitas kantor selain uang atau natura akan dikenakan pajak. Salah satunya antara lain seperti laptop, uang makan, dan uang transportasi.
Sri Mulyani menegaskan pajak hanya akan dikenakan atas natura berupa fasilitas mewah seperti kendaraan mewah atau pesawat pribadi yang dinikmati pemimpin tertinggi perusahaan atau chief executive officer (CEO).
"Natura memang yang mendapatkan fasilitas dari kantor, tapi kalau fasilitas itu untuk kegiatan produktif seperti laptop, uang makan, uang kantor, itu masuk sebagai suatu benefit yang tidak kami sentuh," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).
Sri Mulyani menuturkan DPR dan pemerintah menjadikan natura sebagai objek pajak melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mendorong keadilan pengenaan pajak pada kelompok penghasilan rendah dan tinggi.
Untuk itu, pemerintah hanya akan mengenakan pajak pada fasilitas yang diterima segmen tertentu seperti mobil mewah atau pesawat pribadi yang diterima CEO. Pemerintah juga akan memerinci jenis natura yang dikenakan pajak dalam peraturan pemerintah (PP).
UU HPP menjadikan natura sebagai objek pajak. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai natura serta kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak melalui aturan turunan yaitu peraturan pemerintah (PP).
Terdapat beberapa jenis natura yang dikecualikan dari pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (rig)