RUU HKPD

Sah! RUU HKPD Resmi Jadi Undang-Undang

Muhamad Wildan
Selasa, 07 Desember 2021 | 12.51 WIB
Sah! RUU HKPD Resmi Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - DPR menyetujui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi undang-undang (UU) pada pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi berharap RUU ini dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah.

"Semoga dengan disetujuinya RUU HKPD ini, dapat memberikan manfaat yang besar untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan akuntabel sehingga kita bisa dapat mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera," ujar Fathan pada rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).

Dari total 9 fraksi di DPR, hanya terdapat 1 fraksi yang menolak RUU HKPD ditetapkan sebagai undang-undang yakni Fraksi PKS.

Dalam pembicaraan tingkat I di Komisi XI DPR RI, Fraksi PKS memandang RUU HKPD bakal mereduksi semangat desentralisasi dan meningkatkan risiko utang dengan adanya utang daerah.

Pada rapat paripurna, perwakilan dari Fraksi PKS Junaidi Auly mengatakan banyak pemda yang keberatan dengan RUU HKPD yang diusulkan oleh pemerintah.

"Semangat otonomi daerah tidak terlihat pada RUU HKPD karena justru memperkuat resentralisasi oleh pemerintah pusat. Banyak program pembangunan yang harus disetir atas nama program strategis nasional (PSN)," ujar Junaidi.

Mengenai pajak daerah, Fraksi PKS menyayangkan tidak diakomodasinya usulan mengenai pembebasan pajak kendaraan atas sepeda motor dengan kapasitas mesin kecil. Oleh karena itu, Fraksi PKS tetap menyatakan menolak RUU HKPD ditetapkan menjadi undang-undang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.