Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan jurus yang mereka siapkan untuk menekan sengketa pajak. Ada 4 langkah yang menyasar 4 proses bisnis utama DJP.
Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan upaya untuk menekan sengketa yang berlaku pada keberatan dan banding terdiri dari 4 program. Pertama, peningkatan kapasitas dan kompetensi fiskus.
"Dari sisi SDM, DJP melakukan peningkatan kapasitas SDM melalui diklat, in house training (IHT), sharing knowledge, serta ke depan akan dilakukan fungsionalisasi Penelaah Keberatan," katanya dikutip pada Senin (29/11/2021).
Kedua, menekan sengketa dengan wajib pajak pada bidang regulasi. Menurutnya, Direktorat. Keberatan dan Banding DJP melakukan kegiatan evaluasi atas putusan sengketa.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya perbaikan regulasi di masa depan agar tidak terjadi sengketa berulang. Kemudian, evaluasi juga berfungsi untuk membangun knowledge management sengketa pajak.
Ketiga, perbaikan di sisi proses bisnis. Saat ini, ujar Wansepta, DJP aktif melakukan pembenahan di setiap tahapan proses bisnis yang terkait dengan sengketa pajak.
"DJP sedang membenahi proses bisnis yang terkait dengan sengketa pajak mulai dari validasi data, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, banding," ujarnya.
Keempat, upaya menekan sengketa dengan wajib pajak di sisi sistem otoritas pajak. Wansepta menyampaikan proses penanganan sengketa pada saat ini belum sepenuhnya terintegrasi.
"Dari sisi sistem, DJP sudah mulai melakukan integrasi antara sistem-sistem yang terkait dengan penanganan sengketa pajak," imbuhnya. (sap)