Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat kepatuhan penerima manfaat insentif pajak dalam menyampaikan laporan realisasi belum maksimal. Sepanjang 2020, laporan realisasi dari wajib pajak baru sekitar 70%-80%.
Berdasarkan publikasi terbaru DJP berjudul Insentif Pajak Pandemi COVID-19 Tahun 2020: Fasilitas dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha, DJP mencatat tingkat pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) mencapai 81,55%.
Kemudian, tingkat pelaporan insentif PPh final UMKM sebesar 73,85% dan tingkat pelaporan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya sebesar 49.08%.
"Atas wajib pajak yang belum melaporkan, sudah dilakukan pengiriman daftar wajib pajak tersebut kepada Kanwil DJP yang ada wajib pajaknya belum melaporkan pemanfaatan," tulis DJP dalam laporannya, dikutip pada Kamis (11/11/2021).
Selain memerintahkan kepada kanwil untuk menindaklanjuti wajib pajak yang tidak melaporkan realisasi insentif pajak, otoritas pajak mengeklaim juga melakukan perbaikan aplikasi monitoring insentif pajak.
Untuk diketahui, terdapat 5 jenis insentif pajak yang diberikan untuk mendukung pemulihan ekonomi antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.
Untuk memanfaatkan insentif, laporan realisasi harus disampaikan kepada DJP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Ketentuan pelaporan tersebut berlaku atas mereka yang memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM, PPh Pasal 22 impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50%. (rig)